Hukum Menggunakan Emas

Saya pernah membaca sebuah tulisan yang menceritakan tentang kekecewaan
seorang ibu ketika ia hendak menikah. Pada saat itu ia berfikir untuk
membelikan emas putih untuk calon suaminya sebagai cincin perkawinan mereka
di sebuah toko emas.



Ternyata selang beberapa lama setelah menikah emas putih itu terlihat
memudar dan lama kelamaan menjadi kuning dan mulailah ia menyadari bahwa
emas putih yang dia harapkan sebelumnya adalah platina ternyata ia hanya
emas kuning biasa yang disepuh dengan bahan tertentu sehingga tampak putih.



Dari kisah tersebut maka perlu dibedakan antara emas putih dan platina.
Apabila emas putih yang dimaksud adalah emas kuning (Aurum) yang dicampur
dengan unsur-unsur logam putih, seperti nikel, palladium sehingga merubah
warna aslinya dari kuning menjadi putih maka hukum mengenakan 'emas putih'
ini bagi seorang laki-laki adalah haram dikarenakan penyepuhan tersebuttidaklah menghilangkan zat aslinya yaitu emas kuning (Aurum), sebagaimana
hadits Rasulullah saw yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas bahwasanya
Rasulullah saw melihat sebuah cincin dari emas ditangan seorang laki-laki
maka beliau saw pun melepas dan membuangnya. Dan beliau saw bersabda,"Salah
seorang diantara kalian sengaja menginginkan bara api dari neraka dengan
mengenakannya (cincin emas) ditangannya.' Kemudian dikatakan kepada
laki-laki itu setelah Rasulullah saw pergi,'Ambillah cincinmu dan
manfaatkanlah.' Orang itu berkata,'Tidak, demi Allah aku tidak akan
mengambilnya selama-lamanya, sesungguhnya Rasulullah saw telah membuangnya."
(HR. Muslim)



Diriwayatkan dari Abdullah bin Amr bin al 'Ash bahwasanya Rasulullah saw
bersabda,"Barangsiapa dari umatku mengenakan emas kemudian dia mati masih
dalam keadaan mengenakannya maka Allah mengharamkan baginya emas di surga.
Dan barangsiapa dari umatku yang mengenakan sutera kemudian dia mati masih
dalam keadaan mengenakannya maka Allah mengharamkan baginya sutera di
surga." (HR. Ahmad)



Pengharaman ini khusus bagi laki-laki dan tidak bagi perempuan, sebagaimana
hadits yang diriwayatkan dari Ali bahwasanya Nabi saw mengambil sebuah
sutera dan menjadikannya di sebelah kanannya dan mengambil sebuah emas dan
menjadikannya di sebelah kirinya kemudian beliau saw bersabda,"Sesungguhnya
kedua jenis ini haram bagi kaum laki-laki dari umatku." (HR. An Nasai dan
Abu daud) demikian juga sabdanya saw,"Dihalalkan (mengenakan) sutera dan
emas bagi kaum wanita dari umatku dan diharamkan bagi kaum laki-lakinya."
(HR. Ahmad)



Jadi emas warna apa pun, baik putih, merah atau yang lainnya selama ia
hanyalah sepuhan yang dilakukan pada emas kuning maka hukumnya haram bagi
laki-laki untuk dikenakan.



Adapun apabila emas putih yang dimaksudkan adalah platina maka ia tidaklah
termasuk dalam golongan emas (Aurum). Ia memang termasuk kategori logam yang
mahal bahkan ada yang mengatakan bahwa harganya 4 – 5 kali lebih mahal
daripada emas. Dengan demikian diperbolehkan bagi kaum pria untuk
mengenakannya dikarenakan tidak ada dalil-dalil syariat yang menunjukkan
pengharamannya terhadap laki-laki.




Penamaan masyarakat selama ini bahwa platina adalah emas putih tidaklah
menjadikannya haram karena ia hanyalah sebatas penamaan yang pada hakekatnya
ia bukanlah emas, sebagaimana mahalnya harga platina juga tidak
menjadikannya haram untuk dikenakan oleh kaum laki-laki.